Kasta NTB DPD Jerowaru mengecam kegiatan Galian C diduga Ilegal yang ada diwilayah Jerowaru

Lombok Timur – NajwaNews.com – Kabupaten Lombok Timur adalah salah satu Daerah yang memiliki potensi dan sumber daya alam yang luar biasa dan salah satunya adalah sumber daya alam potensial untuk di komersilkan, salah satunya adalah Minerba Golongan C.

Di Kecamatan Jerowaru khususnya Desa Sepapan saat ini sedang terjadi krisis pengawasan dari pihak terkait sehingga marak terjadinya kegiatan galian Minerba Golongan C yang dilakukan banyak pihak dan kami menduga sebagian besar Ilegal sebagaimana yang diatur dalam Pasal 158 jo. Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara kata ketua KASTA NTB DPC Jerowaru M. Jaelani

Kasta DPD NTB DPC Jerowaru sangat menyayangkan adanya pembiaran yang dilakukan oleh pihak Pemerintahan Desa setempat dan pihak APH setempat, bahkan kami informasi yang kami himpun diduga kegiatan tersebut atas perintah dari Oknum Kades dan oknum APH, mengingat dampak Galian tersebut telah mengakibatkan kerusakan lingkungan dan rumah warga sekitar terancam rusak akibat Galian tersebut, bagaimana tidak bahwa Galian tersebut dilakukan di dalam areal sungai yang berdekatan rumah warga.

Kasta NTB NTB DPC Jerowaru meminta kepada APH untuk menindak tegas oknum pelaku Penambangan Galian C Ilegal di Desa Sepapan Kecamatan Jerowaru secara tegas dan komprehensif, kami dari KASTA NTB DPC Jerowaru siap bekerjasama dan membantu masyarakat terkena dampak Galian C tersebut tegas M. Jaelani

(NajwaNews.com/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak