Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan untuk Ajak Masyarakat Berdamai di Mataram

Mataram, NTB – NajwaNews.com – Polresta Mataram berhasil mengatasi kasus penganiayaan yang terjadi antara pemuda kubu Karang Taliwang dan Monjok di Mataram. Satreskrim Polresta Mataram telah menangkap dua terduga pelaku penganiayaan, berinisial S dan AH, dalam penanganan hukum atas peristiwa tersebut.

Peristiwa penganiayaan terjadi sekitar Juni lalu di jalan Ade Irma Suryani, Mataram. Setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan tujuh saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap dua di antaranya, berinisial DT dan AS. Satu pelaku lagi, berinisial MM, masih dalam proses pengejaran, dan polisi meminta agar dia menyerahkan diri untuk mempercepat proses hukum.

Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, menyatakan bahwa masyarakat harus berdamai dalam penyelesaian kasus ini. Restoratif Justice (RJ) bisa menjadi pilihan jika korban dan pelaku sepakat untuk berdamai, tetapi ini memerlukan kesepakatan dari kedua belah pihak.

Yogi menegaskan bahwa kasus ini bukan persoalan antar perkumpulan atau warga, melainkan masalah pribadi. Oleh karena itu, ia mengimbau warga untuk tetap menahan diri dan tidak terprovokasi oleh isu yang tidak tepat kebenarannya.

Menjaga kondusivitas dan keamanan lingkungan masing-masing adalah tanggung jawab kita bersama. Rasa aman dan nyaman di wilayah tersebut harus diciptakan oleh setiap individu. Mari bersama-sama menjaga keamanan wilayah kita dan berpikir jernih dalam menghadapi masalah pribadi ini.
(NajwaNews.com/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak