SudutNTB.com Mataram (NTB) : Menurut informasi dari Guru besar Unram prof Dr Zaenal Asikin. S.H., S.U.
Saat di temui di kediamannya (Kamis 18 juni 2026) Menjelaskan.
Mau cerita sedikit kronologi berdirinya Lembaga pendidikan STIE AMM di Mataram terangnya.
Lembaga pendidikan STIE AMM di dirikan oleh para Alumni Kosgoro dimana salah satu anggotanya adalah mantan Bupati Lombok Barat Yaitu almarhum H. Mujitahit dan prof Asikin sendiri.
Menurut miq prof Asikin
Gedung AMM yang sekarang dulunya cuma bangunan sekolah dasar yang kena sama pelebaran jalan, akhirnya aktivitas Sekolah Dasar tersebut di pindahkan.
Singkat cerita dari pada terbengkalai, kami dari Alumni Kosgoro sepakat mendirikan lembaga pendidikan STIE AMM dengan perjanjian pinjem pakai dengan pemerintah kabupaten Lombok Barat pada saat itu tegasnya.
Seiring dengan berjalannya waktu di era Bupati fauzan Khalid pemda Lombok barat melayangkan menggugat ke STIE AMM untuk mengosongkan gedung dan memasang beberapa plang dan spanduk oleh pol pp pada saat itu.
Yang anehnya lagi, pemda Lombok barat mengajukan gugatan ganti rugi hitung mundur 10 tahun belakang.
Saat itu di tunjuklah kami International law firm Lombok sebagai kuasa hukum STIE AMM.
Dan didalam perkara yang di hadapi,
kami memenangkan STIE AMM di :
- PTUN Mataram no 64/6/2020/ptun.mtr.jo132/b/2021.
- Dan di PTUN Surabaya.
Jo 391 k/Tun/2021 jo 147 pk/ptun/2022.
- Dan putusan PN.Mtr 143/pdt.6/2021/PN mtr. Tentang perbuatan melawan hukum agar para tergugat mencabut semua atribut di objek sengketa.
Dengan berbagai macam pertimbangan Dan berbagai hal, kami dari International Law firm Lombok.
Di antaranya :
- VICI NIRMANA BHISWARA SH.MH.
- M. IMAM ZARKASIASADILLAH,SH.MH.
- MUHAMMAD ANNAS MARDIYANSYAH,SH.
- IWAN FIRMAN JAYA SAPUTRA.SH.
- NI PUTU RKA JULIANI SUSANTI,SH.
Menyatakan secara tertulis dan bersurat langsung ke STIE AMM untuk memutus kerja sama sebagai kuasa hukum.
Di karenakan di setiap permasalahan yang dihadapi akhir akhir ini kami sebagai kuasa hukum tidak pernah di libatkan. Sekali lagi kami umumkan kalau kami bukan bagian dan kuasa hukum dari STIE AMM lagi tutup Miq prof Asikin.
(Pongeck)
