Komersialisasi Koloseum dan HAKI CFN: “Ruang Publik Jangan Berubah Jadi Panggung Kekuasaan



SudutNTB.com - KOBAR NTB melontarkan kritik keras terhadap pengelolaan kawasan Koloseum Lombok Barat yang kini digunakan untuk berbagai kegiatan berbayar, termasuk pagelaran budaya dan agenda Car Free Nite (CFN).

Kritik tersebut disampaikan aktivis KOBAR NTB, Nurdin, setelah munculnya polemik tiket masuk Rp10 ribu pada kegiatan peresean di kawasan yang sebelumnya dikenal sebagai Taman Kota Gerung.

Menurut Nurdin, masyarakat tidak mempersoalkan budaya maupun kegiatan hiburan daerah. Namun publik mulai mempertanyakan arah pengelolaan ruang publik yang dibangun menggunakan APBD tetapi perlahan berubah menjadi arena komersialisasi dan branding kekuasaan.

“Yang dipersoalkan masyarakat hari ini bukan sekadar tiket Rp10 ribu. Persoalannya adalah ketika ruang publik yang dibangun dari uang rakyat mulai terasa dikelola seperti arena bisnis event dan panggung pencitraan,” tegasnya.

Sorotan semakin tajam setelah beredarnya informasi bahwa nama atau konsep CFN Lombok Barat telah didaftarkan sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Bagi Nurdin, hal itu justru memunculkan pertanyaan besar di tengah publik.

“Kalau ini ruang publik milik rakyat, kenapa mulai dibungkus menjadi identitas eksklusif dan dilekatkan dengan simbol personal tertentu? Jangan sampai fasilitas publik berubah menjadi alat branding kekuasaan yang dibiayai uang rakyat,” ujarnya.

Ia juga menyoroti tiket kegiatan yang dinilai tidak mencantumkan identitas pengelola secara jelas. Dalam tiket tersebut hanya terlihat nominal pungutan tanpa penjelasan resmi mengenai pihak penyelenggara, dasar hukum pungutan, maupun aliran pengelolaan dana hasil penjualan tiket.

“Publik berhak tahu siapa yang memungut, atas dasar aturan apa, dan uangnya masuk ke mana. Jangan sampai aset rakyat dipakai untuk kegiatan komersial tetapi pertanggungjawabannya kabur,” katanya.

Menurut Nurdin, kondisi seperti itu berpotensi menimbulkan tafsir liar dan kecurigaan publik karena minimnya transparansi dalam pengelolaan kegiatan di aset milik daerah.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan fasilitas publik tidak boleh lepas dari prinsip keterbukaan dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang mengamanatkan bahwa aset daerah harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

KOBAR NTB pun mendesak pemerintah daerah membuka secara terang kepada publik mengenai:

  • status pengelolaan kawasan,
  • dasar pungutan tiket,
  • status HAKI CFN,
  • pihak pemegang hak,
  • pola kerja sama kegiatan,
  • serta aliran penggunaan dana hasil event.

“Rakyat jangan hanya dijadikan objek bayar di fasilitas yang dibangun dari pajak mereka sendiri. Pemerintah harus ingat bahwa ruang publik bukan milik kelompok tertentu, bukan milik kepentingan politik tertentu, tetapi milik seluruh masyarakat Lombok Barat,” tutup Nurdin.

(SudutNTB.com/Red)




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
SUDUT NTB
SUDUT NTB
SUDUT NTB
SUDUT NTB

Formulir Kontak