KPK Tetapkan Tiga Tersangka OTT Lombok Barat, Bupati LAZ Langsung Ditahan


Jakarta – SudutNTB.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat.

Ketiga tersangka tersebut yakni Bupati Lombok Barat H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ), Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman, serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI) Alvonsus Gani. Ketiganya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin malam, KPK mengungkapkan bahwa perkara ini berawal dari dugaan praktik suap dalam pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara.

KPK menjelaskan, dugaan gratifikasi yang diterima tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga berbagai fasilitas dan barang bernilai ekonomis, di antaranya satu unit mobil Toyota Alphard, tas mewah merek Hermes, hingga sapi kurban. Seluruh dugaan tersebut akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.

Sebelumnya, tim KPK mengamankan 19 orang dalam operasi senyap yang dilakukan di sejumlah lokasi di Kabupaten Lombok Barat. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak lainnya masih berstatus sebagai saksi dan dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan.

Kasus ini menyita perhatian publik setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor Bupati Lombok Barat dan Kantor Dinas PUPRPKP. Penyidik juga memasang segel pada ruang kerja Bupati serta ruang Kepala Dinas sebagai bagian dari rangkaian penyidikan.

KPK menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat maupun aliran dana dalam perkara tersebut. Lembaga antirasuah itu juga mengimbau masyarakat untuk turut mengawal proses penegakan hukum agar berjalan transparan dan akuntabel.

(SudutNTB.com/Red)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
SUDUT NTB
SUDUT NTB
SUDUT NTB
SUDUT NTB

Formulir Kontak