Gerung Lombok Barat – Kamis, 05 Oktober 2023 – NajwaNews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat ALPA NTB, mendatangi Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Barat guna mempertanyakan pengoprasian Dum Truck material tanah uruk yang melebihi muatan (Overload) atau menggunakan Bak Besar yang melalui jalur yang bukan jalurnya.
Hearing tersebut di hadiri langsung oleh pihak Sekretaris Dishub Lobar, DLH Lombok Barat, Kesbangpol Lombok Barat dan hadir juga Kasat Lantas Polres Lombok Barat
Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Dinas Perhubungan Lombok Barat menyampaikan pandangannya tentang angkutan barang, menyoroti daya angkut, dan pelanggaran muatan. Dia mengklarifikasi bahwa angkutan barang tidak terbatas pada wilayah administratif, tetapi tergantung pada daya angkut yang diuji dan diatur dalam buku uji. Penyalahgunaan daya angkut dan muatan dianggap sebagai pelanggaran teknis.
Herman Kisap dari LSM ASAK DATU mendesak pihak Dishub Dan Satlantas untuk turun langsung kelokasi terkait dengan apa yang kami hearingkan persoalan DT Sambung yg dimana Mengacu Kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19 Tentang Kualifikasi kelas Jalan Beban Muatan yang di atur menjadi 4 kelas jalan, Kelas 1 ( Jalan Nasional), kelas 2 ( jalan Propinsi), kelas 3 ( jalan Kabupaten), Kelas 4 ( jalan khusus), sedangkan yang kami suarakan atau yang kami heairingkan hari ini, mengacu dengan jalan Kabupaten, yang dimana muatannya sudah Overload dan menggunakan DT Besar yang dasarnya bak biasa di sambung menjadi besar, ungkapnya.
Begitu juga dengan Ketua Umum LSM ALPA NTB, Yusri mengungkapkan akan melakukan Aksi Hari senin jika Dinas Perhubungan, Pol, PP, Polres dan Dinas terkait tidak melakukan Penertiban dan menutup sementara Lokasi Timbunan Yg kami Anggap Belum ada Kajian dari Tata Ruang, Kajian Andalalin, Kajian LH, tutupnya.
(NajwaNews.com/Red)