Surat tersebut memerintahkan kepala sekolah untuk melaporkan guru ASN yang memiliki perbedaan data unit kerja antara dua sistem nasional—SIASN dan DAPODIK. Permasalahan ini bukan persoalan teknis semata, namun diduga menjadi pintu masuk pada praktik manipulatif yang merugikan guru, pendidikan, dan keuangan negara.
Enam Sekawan, melalui perwakilannya Nurdin, SH, mengungkap bahwa kekacauan ini diduga tidak hanya terjadi pada ASN PNS, namun juga melibatkan guru-guru ASN dari jalur PPPK. Mereka menerima sejumlah laporan/aduan bahwa SK pengangkatan guru PPPK tidak sesuai dengan lokasi penugasan faktual di lapangan.
“Kami menduga kuat adanya permainan dalam proses penetapan dan pelaksanaan SK PPPK Guru. Beberapa guru PPPK mengaku ditempatkan di sekolah yang tidak sesuai dengan SK resmi mereka. Ini bukan kesalahan administratif biasa, tapi bisa masuk ke wilayah penyalahgunaan wewenang,” ujar Nurdin.
Nurdin menambahkan bahwa ASN PPPK berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, tidak dapat dimutasi atau dipindah unit kerja sesuka hati tanpa prosedur yang sah. Bila terjadi perbedaan antara lokasi yang tercantum di SK dengan tempat tugas riil, maka ada indikasi bahwa data kepegawaian dimanipulasi secara sadar oleh pihak tertentu.
Kami sudah konsultasi dengan pakar tata kelola kepegawaian dan pendidikan, sehingga kami menilai bahwa kekacauan ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting:
• UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN
• PP No. 11 Tahun 2017 dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK dan mutasi
• Permendikbud No. 79 Tahun 2015 tentang DAPODIK
• Serta potensi pelanggaran terhadap UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bila terbukti terjadi pengambilan tunjangan tidak sah berdasarkan data fiktif.
“Kalau SK-nya di satu sekolah tapi data Dapodik di sekolah lain, lalu siapa yang menerima tunjangan dan atas dasar apa? Ini bisa menyebabkan kerugian keuangan negara dan masuk ranah hukum pidana,” jelas Nurdin.
Kami meminta Bupati Lombok Barat tidak tinggal diam, dan segera memerintahkan Inspektorat untuk melakukan audit menyeluruh atas seluruh ASN Guru, baik PNS maupun PPPK.
“Dinas dan BKD tidak bisa hanya lempar surat lalu anggap selesai. Ini tanggung jawab mereka. Kalau ternyata ada unsur kesengajaan, maka ini bukan lagi masalah administrasi, tapi dugaan pelanggaran hukum,” kami siap menyampaikan laporan resmi ke Ombudsman RI, KASN, hingga Kejaksaan, jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari Pemkab Lombok Barat, tegas Nurdin.
(SudutNTB.com/Red)