Koordinator TAPM Diduga Merangkap Sebagai Dosen Tetap UIA — KOBAR NTB Desak Pemecatan dan Audit Nasional!

Mataram, NTB, 17 Juli 2025 – SudutNTB.com - Koalisi Bersama Rakyat (KOBAR) NTB mendesak pemecatan terhadap seorang Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) di NTB berinisial R yang diduga kuat merangkap sebagai dosen tetap di UIA (Universitas Islam Al-Azhar).

Ketua KOBAR NTB, Nurdin, SH, menegaskan bahwa rangkap jabatan ini bukan hanya bentuk pelanggaran etika profesi, tetapi juga pelanggaran administratif sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 143 Tahun 2022, khususnya pada:

Bab V: Etika dan Larangan Pendampin :“Pendamping profesional dilarang merangkap pekerjaan lain yang dapat mengganggu pelaksanaan tugasnya sebagai pendamping masyarakat desa.”

Fakta bahwa yang bersangkutan menjalani dua profesi strategis - dosen tetap dan koordinator provinsi TPP—secara bersamaan, telah menimbulkan konflik kepentingan, menurunkan efektivitas pendampingan, serta berkontribusi terhadap stagnasi capaian SDGs Desa di NTB.

🔍 Bukti Penurunan Kinerja: Skor SDGs Desa Nyaris Stagnan,

Merujuk pada data resmi Kemendesa:

  • Skor agregat SDGs Desa NTB pada 2024: 43,09
  • Skor 2025: 43,68

➡ Hanya naik 0,59 poin dalam setahun — jauh di bawah rata-rata kenaikan sebelumnya (4,80 poin/tahun)

Penurunan mencolok juga terjadi pada Goal 1: Desa Tanpa Kemiskinan — dari 62,95 (2024) menjadi 50,53 (2025). Hal ini memperkuat dugaan adanya kemandekan kelembagaan dan lemahnya kontrol mutu pasca dinamika struktural di tubuh TAPM NTB.


Korelasi Rangkap Jabatan dan Kegagalan Program


KOBAR NTB menilai, dugaan rangkap jabatan Koordinator TAPM sebagai dosen tetap bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi telah berkontribusi langsung terhadap:

  1. Kegagalan sistemik dalam pengelolaan data SDGs Desa
  2. Minimnya pengawasan teknis lintas kabupaten
  3. Menurunnya kualitas pendampingan dan koordinasi

Sebagaimana diuraikan dalam dokumen evaluasi SDGs Desa, faktor kepemimpinan yang tidak fokus terbukti menjadi penyebab utama stagnasi capaian. Posisi strategis seperti koordinator provinsi TPP harus diisi oleh tenaga profesional penuh waktu, bukan figur yang terbagi antara kampus dan desa.

KOBAR NTB mendesak:

  • Evaluasi total kinerja yang bersangkutan oleh BPSDM Kemendesa
  • Pemutusan kontrak kerja sesuai Pasal Etika Kepmendesa 143/2022
  • Transparansi dan klarifikasi dari Satker dan UIA

“Ini soal integritas dan tanggung jawab publik. Anda tidak bisa mengelola desa dengan satu tangan, dan mengajar di kampus dengan tangan lain. Rakyat desa bukan objek eksperimen. Mereka butuh pendamping yang hadir penuh waktu, bukan bayangan di balik meja akademik.”

KOBAR NTB juga mengingatkan semua pihak agar berhenti menjadikan jabatan strategis pendampingan desa sebagai “ladang politik dan jaringan patronase.” Sudah saatnya keberpihakan terhadap masyarakat desa diwujudkan dengan tata kelola yang bersih, profesional, dan berdedikasi penuh. Tutupnya

(SudutNTB.com/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak