![]() |
| gambar ilustrasi |
Lombok Barat, NTB – SudutNTB.com – Kelompok aktivis Enam Sekawan menilai pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah mulai menunjukkan penyimpangan serius dari tujuan awal Presiden Prabowo Subianto, sekaligus tidak sejalan dengan harapan dan peringatan kepala daerah, khususnya Bupati Lombok Barat, yang menekankan pentingnya transparansi, kualitas layanan, serta keterlibatan ekonomi lokal.
Bupati Lombok Barat sebelumnya pernah menegaskan bahwa Program MBG harus dijalankan secara tertib, transparan, dan memberi dampak nyata bagi masyarakat, baik dari sisi pemenuhan gizi penerima manfaat maupun penguatan ekonomi lokal. Pemerintah daerah, kata Bupati, juga berharap pelaksanaan MBG tidak menimbulkan persoalan baru, seperti kekacauan distribusi, kualitas makanan, hingga keresahan sosial di tengah masyarakat.
Namun, menurut Enam Sekawan, realitas di lapangan justru bertolak belakang dengan arahan Presiden dan harapan kepala daerah.
Fakta terbaru menunjukkan adanya pendistribusian MBG yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Kepala Satgas MBG Provinsi NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, M.H., secara terbuka di beberapa media mengakui bahwa pendistribusian MBG tidak diperbolehkan dilakukan di atas pukul 14.00 WITA, kecuali dalam kondisi tertentu dengan kesepakatan bersama dan disaksikan unsur setempat. Satgas bahkan membuka ruang laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran yang mengatasnamakan MBG.
“Jika Satgas saja sudah mengakui adanya distribusi yang melanggar SOP, maka ini memperkuat dugaan kami bahwa persoalan MBG bukan kasus insidental, melainkan problem tata kelola yang serius,” tegas Nurdin, SH, perwakilan Enam Sekawan.
Selain persoalan distribusi, Enam Sekawan menyoroti ketertutupan mekanisme pendaftaran mitra dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejak awal pelaksanaan, publik tidak pernah memperoleh akses terbuka terkait pendaftaran, kuota, maupun kebutuhan dapur per wilayah. Informasi resmi menyebut adanya portal pendaftaran, namun faktanya tidak pernah benar-benar dapat diakses masyarakat luas.
Ironisnya, di tengah ketertutupan tersebut, dapur MBG justru tumbuh masif dan tidak proporsional, bahkan dalam satu desa bisa berdiri hingga empat dapur. Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: siapa yang menentukan titik dapur, berdasarkan data apa, dan dengan mekanisme apa?
“Kalau mekanisme pendaftaran tertutup, tapi dapur terus bertambah, maka kecurigaan publik itu wajar. Ini bukan lagi soal administrasi, melainkan indikasi kuat pengelolaan tertutup yang rawan disalahgunakan,” ujar Nurdin.
Program MBG juga diklaim mampu menyerap tenaga kerja dan menggerakkan ekonomi lokal. Namun, Enam Sekawan menilai klaim tersebut tidak sebanding dengan dampak ekonomi yang dirasakan masyarakat luas. Di sejumlah wilayah, pelaksanaan MBG justru diiringi lonjakan harga bahan pokok, sementara manfaat ekonomi hanya berputar di lingkar terbatas.
Lebih jauh, Enam Sekawan menilai pelaksanaan MBG tidak sejalan dengan arahan Presiden Prabowo yang menegaskan bahwa rantai pasok MBG harus melibatkan UMKM dan pelaku usaha lokal.
“Di lapangan, kami menemukan indikasi kuat bahwa pemasok bahan pangan dapur MBG bukan berasal dari UMKM lokal, melainkan diduga dari lingkar internal yayasan atau bahkan pemilik dapur itu sendiri. Jika ini benar, maka MBG berpotensi berubah dari program rakyat menjadi skema tertutup yang menguntungkan kelompok tertentu,” ujar Nurdin, SH.
Enam Sekawan juga menyoroti ketertutupan total data titik dapur atau SPPG. Hingga saat ini, BGN tidak pernah mempublikasikan secara terbuka:
• kebutuhan dapur per wilayah,
• kuota resmi,
• mekanisme pengajuan,
• serta dasar penetapan lokasi dapur.
Padahal, jumlah dapur terus bertambah dan distribusi kerap melanggar SOP. Kondisi ini dinilai membuka ruang praktik monopoli, konflik kepentingan, bahkan dugaan jual-beli titik dapur/SPPG.
“Jika titik dapur ditentukan secara tertutup dan hanya diakses kelompok tertentu, maka ini berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Program strategis nasional tidak boleh dikelola seperti proyek eksklusif,” tegas Nurdin.
Menurut Enam Sekawan, pola pelaksanaan MBG saat ini berpotensi bertentangan dengan:
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
- UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli,
- UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,
- Prinsip good governance (transparansi, akuntabilitas, dan keadilan).
Enam Sekawan menegaskan:
- Mendukung penuh Program MBG sebagai kebijakan pemenuhan hak gizi rakyat,
- Menolak pelaksanaan MBG yang tertutup, semrawut, dan tidak sejalan dengan arahan Presiden serta harapan kepala daerah,
- Mendesak BGN membuka seluruh data pendaftaran mitra dan penetapan titik dapur MBG/SPPG ke publik,
- Mendorong audit nasional dan evaluasi menyeluruh, agar MBG tidak berubah menjadi masalah struktural di daerah.
“Ketika arahan Presiden, peringatan Bupati, dan SOP Satgas diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas makanan, tetapi kepercayaan publik terhadap negara,” tutup Nurdin.
(SudutNTB.com/Red)
