SudutNTB.com Lombok Barat (NTB) : Pemkab bahkan telah membentuk tim khusus untuk mengkaji rencana pemberian izin terhadap kafe dan karaoke ilegal tersebut.
Kasatpol PP Lombok Barat, I Ketut Rauh mengatakan, tim pengkaji akan melibatkan sejumlah OPD seperti Satpol PP, DPMPTSP, Bapenda, Dinas Perdagangan hingga pihak kecamatan. Namun, ia menegaskan legalisasi ini bukan berarti seluruh kafe ilegal akan langsung diberi izin.
Pemkab disebut hanya akan memberikan izin secara terbatas dengan syarat dan pengawasan yang ketat. Beberapa aturan yang akan dikaji di antaranya pembatasan lokasi usaha agar tidak berada dekat tempat ibadah, sekolah, maupun fasilitas umum lainnya.
Selain itu, kafe juga diwajibkan memiliki peredam suara agar tidak mengganggu masyarakat sekitar.
Menurut Rauh, selama ini banyak keluhan warga terkait kebisingan dari kafe ilegal karena tidak adanya pengawasan maupun standar operasional yang jelas.
Dengan legalisasi terbatas ini, pemerintah berharap usaha-usaha tersebut bisa lebih tertib sekaligus memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
Data sementara, jumlah kafe ilegal di Lombok Barat disebut mencapai ratusan titik. Mulai dari 40 titik di Suranadi Narmada, 14 titik di Kuripan, lebih dari 100 titik di Gunungsari, hingga puluhan titik lainnya di Lingsar dan Gerung.
